Syarat Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten/Kota di Lampung
|
| SURAT KETERANGAN PINDAH |
Syarat dan Ketentuan Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten/Kota di Lampung
Mengurus surat pindah antar kabupaten/kota merupakan salah satu administrasi kependudukan yang penting saat Anda berpindah domisili. Bagi Anda yang berencana pindah ke atau dari wilayah di Lampung, memahami syarat dan ketentuannya adalah langkah awal yang krusial agar prosesnya berjalan lancar. Proses ini melibatkan pencabutan data kependudukan dari daerah asal dan pendaftaran di daerah tujuan.
Berdasarkan formulir Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) Antar Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ada beberapa data utama yang perlu diisi dan dokumen yang umumnya menjadi syarat. Anda akan diminta untuk mengisi Data Daerah Asal yang meliputi Nomor Kartu Keluarga, Nama Kepala Keluarga, Alamat lengkap, NIK Pemohon, dan Nama Lengkap Pemohon. Kemudian, lengkapi Data Perpindahan seperti Alasan Pindah, Alamat Tujuan Pindah, Klasifikasi Pindah (misalnya Antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi, atau Antar Provinsi), Jenis Kepindahan (misal: satu keluarga, atau perseorangan), Status KK Bagi Yang Tidak Pindah, dan Nomor KK Tetap.
Selain mengisi formulir, secara umum, dokumen pendukung yang seringkali dibutuhkan untuk mengurus surat pindah antar kabupaten/kota meliputi:
Kartu Keluarga (KK) asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemohon dan anggota keluarga yang ikut pindah. Terkadang, instansi juga meminta Surat Pengantar RT/RW setempat, dan surat-surat pendukung lain sesuai alasan pindah (misal: surat keterangan kerja jika pindah karena pekerjaan, surat nikah/akta cerai jika ada perubahan status, dll.). Pastikan semua data yang diisi pada formulir sesuai dengan dokumen identitas Anda. Selalu konfirmasi kembali persyaratan terbaru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah asal Anda, karena prosedur atau dokumen pendukung bisa sedikit berbeda antar wilayah atau dapat berubah sewaktu-waktu.


Komentar