Ketua : Bpk. Paidi
Wakil ketua : Bpk. Misra
Sekretaris : Bpk. Rusi Suryadi
Bendahara: Bpk. Wahyudi
Penasehat: Bpk. Hi. Efendi
Anggota:
Bpk. Rogim
Bpk. Ustadz Heri
Sdr. Arja
Bpk. Kemis
Seluruh jamaah
Dana sholawat yang terkumpul pada malam ini Sabtu tgl 12 Agustus 2023 sekira jam 22.46 WIB sejumlah Rp. 232.000, (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
Sumber dana uang sholawat di dapat dari para jamaah yang memberikan uang sholawat secara suka rela dan dijadikan shodaqoh amal jariah dan tidak ada paksaan,
Adapun ketentuan penggunaan uang sholawat adalah
1. Untuk biaya kegiatan manakib itu sendiri,
Salah satu diantara nya adalah memberi sedikit imbalan kepada pemimpin manakib, pemimpin silsilah dan pemimpin doa, biaya snack, pengeras suara, listrik dan kebersihan, sisa dari uang sholawat di simpan sebagai uang kas.
2. Uang kas
Uang kas adalah sisa dari total seluruh biaya kegiatan manakib dan diserahkan kepada bendahara pengurus manakib dan diketahui oleh ketua, anggota dan seluruh jamaah, yang kedepanya untuk memakmurkan kegiatan manakib serta jamaah.
3. Bendahara
Bendahara adalah nama jabatan struktural dalam sebuah organisasi dan dipegang oleh satu orang atau lebih, tugas dan fungsi bendahara sebagai pemegang sekaligus pengelola keuangan, bendahara memiliki tugas untuk menyimpan uang, baik yang dihasilkan sendiri oleh jamaah dan atau pendanaan dari pihak lain. Bendahara juga punya kewajiban untuk mengeluarkan uang demi kepentingan kegiatan manakib. Dalam hal ini ditugas kepada Bpk. Wahyudi
4. Sekretaris
Sekretaris memiliki tugas yang bersifat administratif untuk setiap kegiatan manakib. Ditugaskan kepada Bpk. Rusi Suryadi
Manakib berikutnya malam 20 hijriah
Hari Rabu, tgl 6 September 2023
Bertempat di majelis taklim Manakib Ustadz Heri, dengan aturan Manakib dilaksanakan 2 kali pertemuan setiap bulan atau 2 Minggu sekali mengikuti jadwal Manakib Dusun Campang Tiga Induk,
hasil musyawarah dapat berubah sewaktu waktu mengikuti keadaan suasana di tempat majelis atau jamaah secara keseluruhan
Demikian hasil musyawarah jamaah manakib dusun Ulo Bungur Desa Campang tuga sekakigus penetapan pengurus manakib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar