Untuk Apa Surat Bermaterai dan peraturannya?
Surat bermaterai adalah surat yang ditempel dengan materai sebagai tanda pembayaran pajak atas dokumen. Materai adalah label yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen yang bersifat perdata atau yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Materai yang baru adalah materai 10.000 yang diterbitkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Meterai).
Materai ini berbentuk segi empat dengan ukuran 21 x 28,95 mm dan bisa dibeli secara elektronik melalui aplikasi e-meterai .
Surat bermaterai digunakan untuk berbagai tujuan, seperti menyatakan sesuatu, melakukan kesepakatan, atau membuat perjanjian. Surat bermaterai memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diabaikan dan dapat dijadikan sebagai bukti kuat dalam persidangan pidana maupun perdata .
Hukum yang mengatur tentang surat bermaterai adalah UU Bea Meterai. Dalam UU ini, dijelaskan tentang dokumen yang dikenai bea materai, tarif bea materai, cara pembayaran bea materai, sanksi pelanggaran bea materai, dan lain-lain.
Salah satu pasal yang penting dalam UU ini adalah Pasal 15 yang mengatur tentang sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali jumlah bea meterai yang kurang dibayar bagi setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban membayar bea meterai atau membayar bea meterai kurang dari jumlah yang seharusnya.
Jadi, surat bermaterai adalah surat yang penting dan harus diperhatikan oleh setiap orang yang membuat atau menggunakan dokumen. Surat bermaterai tidak hanya menunjukkan ketaatan terhadap kewajiban pajak, tetapi juga menjamin keabsahan dan kekuatan hukum dokumen tersebut.
Pelajari selengkapnya:
konten diatas dibuat dengan bantuan
mesin pencari: Bing.com
gampar materai tempel 10.000 dan pena diatas kertas bergaris |
Ketentuan dan pengaturan
Materai 10.000 adalah materai yang digunakan untuk dokumen penting untuk ditempel dan ditandatangani di atas kertas.
Desain
Desain meterai tempel baru mengusung tema ornamen nusantara untuk mewakili semangat rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memperkenalkan meterai tempel baru keluaran 2021. Ini sebagai pengganti meterai berdesain lama yang dikeluarkan pada 2014. Meterai tempel dengan desain baru itu memiliki tarif bea meterai sebesar Rp10.000 dan sudah bisa diperoleh di seluruh kantor PT Pos Indonesia di seluruh tanah air.
Demikian diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (28/1/2021). "Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui masyarakat," kata Hestu.
Peraturan Menteri Keuangan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021, tercantum ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel terbaru itu. Untuk ciri umum, antara lain, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan tulisan "TGL. 20 ". Selain itu meterai baru ini mempunyai efek raba.
Ciri khususnya adalah
Sedangkan ciri khususnya adalah berbentuk persegi empat dengan warna dominan pada meterai adalah merah muda dilengkapi perekat di sisi belakang. Terdapat serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas. Terdapat pula efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia.
materai tempel utuh berbentuk lembaran |
Ciri khusus lainnya
Ciri khusus lainnya, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, dan gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp”. Pada bagian bawah meterai tempel keluaran 2021 terdapat 17 digit nomor seri. Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet dan terdapat perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, serta bentuk bulat di setiap sisinya.
materai Rp3.000 dan Rp6.000
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000, atau materai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen. Meterai edisi lama ini tidak bisa ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.
Materai tempel Palsu
Pihak DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id.
sumber informasi : Indonesia.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar