orang bertanya apa gunanya materai Rp 10000 dan untuk apa surat bermaterai dan pengaturannya?
Untuk Apa Surat Bermaterai dan peraturannya?
Surat bermaterai adalah surat yang ditempel dengan materai sebagai tanda
pembayaran pajak atas dokumen. Materai adalah label yang digunakan untuk
membayar pajak atas dokumen yang bersifat perdata atau yang digunakan
sebagai alat bukti di pengadilan.
Materai yang baru adalah materai 10.000 yang diterbitkan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea
Meterai).
Materai ini berbentuk segi empat dengan ukuran 21 x 28,95 mm dan bisa dibeli
secara elektronik melalui aplikasi e-meterai .
Surat bermaterai digunakan untuk berbagai tujuan, seperti menyatakan
sesuatu, melakukan kesepakatan, atau membuat perjanjian. Surat bermaterai
memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diabaikan dan dapat dijadikan
sebagai bukti kuat dalam persidangan pidana maupun perdata .
Hukum yang mengatur tentang surat bermaterai adalah UU Bea Meterai. Dalam UU
ini, dijelaskan tentang dokumen yang dikenai bea materai, tarif bea materai,
cara pembayaran bea materai, sanksi pelanggaran bea materai, dan lain-lain.
Salah satu pasal yang penting dalam UU ini adalah Pasal 15 yang mengatur
tentang sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali jumlah bea
meterai yang kurang dibayar bagi setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban
membayar bea meterai atau membayar bea meterai kurang dari jumlah yang
seharusnya.
Jadi, surat bermaterai adalah surat yang penting dan harus diperhatikan oleh
setiap orang yang membuat atau menggunakan dokumen. Surat bermaterai tidak
hanya menunjukkan ketaatan terhadap kewajiban pajak, tetapi juga menjamin
keabsahan dan kekuatan hukum dokumen tersebut.
Pelajari selengkapnya:
1. hukumonline.com
2. news.ddtc.co.id
3. kalbariana.web.id
4. kalbariana.web.id
konten diatas dibuat dengan bantuan
mesin pencari: Bing.com
| gambar materai tempel 10.000 dan pena diatas kertas bergaris |
Ketentuan dan pengaturan
Materai 10.000 adalah materai yang digunakan untuk dokumen penting untuk
ditempel dan ditandatangani di atas kertas.
Desain
Desain meterai tempel baru mengusung tema ornamen nusantara untuk mewakili
semangat rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat
nasionalisme.
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memperkenalkan
meterai tempel baru keluaran 2021.
Ini sebagai pengganti meterai berdesain lama yang dikeluarkan pada
2014. Meterai tempel dengan desain baru itu memiliki tarif bea meterai sebesar
Rp10.000 dan sudah bisa diperoleh di seluruh kantor PT Pos Indonesia di
seluruh tanah air.
Demikian diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis
(28/1/2021). "Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus
yang perlu diketahui masyarakat," kata Hestu.
Peraturan Menteri Keuangan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021, tercantum ciri
umum dan ciri khusus pada meterai tempel terbaru itu. Untuk ciri umum,
antara lain, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000”
dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks
mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan tulisan
"TGL. 20 ". Selain itu meterai baru ini mempunyai efek raba.
Ciri khususnya adalah
Sedangkan ciri khususnya adalah berbentuk persegi empat dengan warna dominan
pada meterai adalah merah muda dilengkapi perekat di sisi belakang. Terdapat
serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas. Terdapat pula efek
perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia.
Ciri khusus lainnya
Ciri khusus lainnya, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang
memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, dan gambar
raster berupa logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp”. Pada bagian
bawah meterai tempel keluaran 2021 terdapat
17 digit nomor seri. Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar
ultraviolet dan terdapat perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di
sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, serta bentuk bulat di
setiap sisinya.
materai Rp3.000 dan Rp6.000
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih
dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling
sedikit Rp9.000. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing
senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000, atau materai Rp3.000 dan
Rp6.000 pada dokumen.
Meterai edisi lama ini tidak bisa ditukarkan dengan uang atau dalam
bentuk apa pun.
Materai tempel Palsu
Pihak DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel
palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk
meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang
terpercaya.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri
Keuangan nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan
peraturan lain masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Ditjen Pajak di
www.pajak.go.id.
sumber informasi : Indonesia.go.id

Komentar